Apa Manfaat Menjadi Anggota Koperasi?

Sebelum mendapat manfaat, anggota harus memahami kedudukannya terlebih dahulu. Kedudukan anggota dalam koperasi ada 2 yakni sebagai pemilik dan sebagai pengguna jasa.1. Sebagai Pemilik, manfaat yang diterima anggota adalah Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU dihitung dari besarnya Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib yang disetor ke koperasi. 2. Sebagai Pengguna Jasa, manfaat yang diterima anggota adalah:

  • SHU yang dihitung dari aktifitas didalam koperasi
  • Bunga yang diterima atas tabungan
  • Bagi hasil atas investasi yang disertakan
  • Diskon atas pembelanjaan
  • Point reward atas partisispasi dalam kegiatan usaha koperasi

Jadi setiap anggota akan mendapatkan SHU yang berasal dari dua perannya yaitu SHU Simpanan dan SHU Partisipasi. Makin aktif anggota makin besar bagian SHU nya. Besarnya SHU dihitung secara proporsional berdasarkan hasil usaha pada akhir periode buku.Mari bergabung bersama Koperasi Garudayaksa Nusantara untuk Kesejahteraan Perekonomian Indonesia !Info Pendaftaran Anggota KGN:

  • Nadia (0812-8535-2380)
  • Ritma (0812-2254-0031)

Related Posts

Leave a Reply