Memahami Hak Dan Kewajiban Pengurus Serta Pembahasan SHU Dalam Koperasi

Jakarta, 13 Mei 2026 – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kapasitas pengurus koperasi, Koperasi Garudayaksa Nusantara kembali menyelenggarakan kegiatan rutin Diskusi Reboan KGN pada Rabu, 13 Mei 2026. Kegiatan ini mengangkat tema “Hak dan Kewajiban Pengurus serta Pembahasan SHU pada Koperasi” dengan menghadirkan narasumber kompeten, Sdr. Suparnoto S.Pd, M.E., yang juga menjabat sebagai Direktur Monitoring dan Evaluasi KGN Institute, Manager Sertifikasi LSP Dekopin, serta praktisi koperasi.

Dalam pemaparannya, Suparnoto menegaskan bahwa pengurus koperasi memiliki peran strategis sebagai motor penggerak organisasi dan penanggung jawab jalannya usaha koperasi. Oleh karena itu, pengurus tidak hanya memiliki hak untuk menjalankan mandat organisasi, tetapi juga berkewajiban menjaga amanah anggota dengan penuh integritas, profesionalisme, dan transparansi.

Beliau menjelaskan bahwa hak pengurus koperasi meliputi hak untuk memperoleh dukungan organisasi, penghargaan atas kinerja, serta fasilitas yang ditetapkan melalui mekanisme rapat anggota.

Sementara itu, kewajiban pengurus mencakup pengelolaan koperasi secara sehat, menyusun laporan pertanggungjawaban, menjaga aset koperasi, serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai prinsip dan regulasi perkoperasian.

Pada sesi pembahasan Sisa Hasil Usaha (SHU), Suparnoto menekankan bahwa SHU bukan sekadar pembagian keuntungan, tetapi merupakan wujud hasil partisipasi anggota dalam kegiatan koperasi. Pembagian SHU harus dilakukan secara adil, transparan, dan berdasarkan kontribusi anggota terhadap koperasi, baik dari sisi simpanan maupun transaksi usaha.

“Pengurus koperasi harus memahami bahwa SHU adalah instrumen untuk memperkuat rasa memiliki anggota terhadap koperasi. Semakin sehat tata kelola koperasi, maka semakin besar kepercayaan anggota dan peluang berkembangnya usaha koperasi,” ujar Suparnoto dalam paparannya.

Diskusi berlangsung interaktif dengan antusiasme peserta yang terdiri dari pengurus, anggota, dan pegiat koperasi dari berbagai daerah. Berbagai pertanyaan dan masukan disampaikan terkait praktik tata kelola koperasi, mekanisme pembagian SHU, hingga penguatan kapasitas sumber daya manusia koperasi.

Melalui kegiatan Diskusi Reboan KGN, KGN Institute berharap dapat terus menjadi ruang edukasi dan penguatan kapasitas bagi insan koperasi dalam membangun koperasi yang sehat, profesional, modern, dan berdaya saing.Jakarta, 13 Mei 2026 – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kapasitas pengurus koperasi, Koperasi Garudayaksa Nusantara kembali menyelenggarakan kegiatan rutin Diskusi Reboan KGN pada Rabu, 13 Mei 2026. Kegiatan ini mengangkat tema “Hak dan Kewajiban Pengurus serta Pembahasan SHU pada Koperasi” dengan menghadirkan narasumber kompeten, Sdr. Suparnoto S.Pd, M.E., yang juga menjabat sebagai Direktur Monitoring dan Evaluasi KGN Institute, Manager Sertifikasi LSP Dekopin, serta praktisi koperasi.

Dalam pemaparannya, Suparnoto menegaskan bahwa pengurus koperasi memiliki peran strategis sebagai motor penggerak organisasi dan penanggung jawab jalannya usaha koperasi. Oleh karena itu, pengurus tidak hanya memiliki hak untuk menjalankan mandat organisasi, tetapi juga berkewajiban menjaga amanah anggota dengan penuh integritas, profesionalisme, dan transparansi.

Beliau menjelaskan bahwa hak pengurus koperasi meliputi hak untuk memperoleh dukungan organisasi, penghargaan atas kinerja, serta fasilitas yang ditetapkan melalui mekanisme rapat anggota.

Sementara itu, kewajiban pengurus mencakup pengelolaan koperasi secara sehat, menyusun laporan pertanggungjawaban, menjaga aset koperasi, serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai prinsip dan regulasi perkoperasian.

Pada sesi pembahasan Sisa Hasil Usaha (SHU), Suparnoto menekankan bahwa SHU bukan sekadar pembagian keuntungan, tetapi merupakan wujud hasil partisipasi anggota dalam kegiatan koperasi. Pembagian SHU harus dilakukan secara adil, transparan, dan berdasarkan kontribusi anggota terhadap koperasi, baik dari sisi simpanan maupun transaksi usaha.

“Pengurus koperasi harus memahami bahwa SHU adalah instrumen untuk memperkuat rasa memiliki anggota terhadap koperasi. Semakin sehat tata kelola koperasi, maka semakin besar kepercayaan anggota dan peluang berkembangnya usaha koperasi,” ujar Suparnoto dalam paparannya.

Diskusi berlangsung interaktif dengan antusiasme peserta yang terdiri dari pengurus, anggota, dan pegiat koperasi dari berbagai daerah. Berbagai pertanyaan dan masukan disampaikan terkait praktik tata kelola koperasi, mekanisme pembagian SHU, hingga penguatan kapasitas sumber daya manusia koperasi.

Melalui kegiatan Diskusi Reboan KGN, KGN Institute berharap dapat terus menjadi ruang edukasi dan penguatan kapasitas bagi insan koperasi dalam membangun koperasi yang sehat, profesional, modern, dan berdaya saing.Jakarta, 13 Mei 2026 – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kapasitas pengurus koperasi, Koperasi Garudayaksa Nusantara kembali menyelenggarakan kegiatan rutin Diskusi Reboan KGN pada Rabu, 13 Mei 2026. Kegiatan ini mengangkat tema “Hak dan Kewajiban Pengurus serta Pembahasan SHU pada Koperasi” dengan menghadirkan narasumber kompeten, Sdr. Suparnoto S.Pd, M.E., yang juga menjabat sebagai Direktur Monitoring dan Evaluasi KGN Institute, Manager Sertifikasi LSP Dekopin, serta praktisi koperasi.

Dalam pemaparannya, Suparnoto menegaskan bahwa pengurus koperasi memiliki peran strategis sebagai motor penggerak organisasi dan penanggung jawab jalannya usaha koperasi. Oleh karena itu, pengurus tidak hanya memiliki hak untuk menjalankan mandat organisasi, tetapi juga berkewajiban menjaga amanah anggota dengan penuh integritas, profesionalisme, dan transparansi.

Beliau menjelaskan bahwa hak pengurus koperasi meliputi hak untuk memperoleh dukungan organisasi, penghargaan atas kinerja, serta fasilitas yang ditetapkan melalui mekanisme rapat anggota.

Sementara itu, kewajiban pengurus mencakup pengelolaan koperasi secara sehat, menyusun laporan pertanggungjawaban, menjaga aset koperasi, serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai prinsip dan regulasi perkoperasian.

Pada sesi pembahasan Sisa Hasil Usaha (SHU), Suparnoto menekankan bahwa SHU bukan sekadar pembagian keuntungan, tetapi merupakan wujud hasil partisipasi anggota dalam kegiatan koperasi. Pembagian SHU harus dilakukan secara adil, transparan, dan berdasarkan kontribusi anggota terhadap koperasi, baik dari sisi simpanan maupun transaksi usaha.

“Pengurus koperasi harus memahami bahwa SHU adalah instrumen untuk memperkuat rasa memiliki anggota terhadap koperasi. Semakin sehat tata kelola koperasi, maka semakin besar kepercayaan anggota dan peluang berkembangnya usaha koperasi,” ujar Suparnoto dalam paparannya.

Diskusi berlangsung interaktif dengan antusiasme peserta yang terdiri dari pengurus, anggota, dan pegiat koperasi dari berbagai daerah. Berbagai pertanyaan dan masukan disampaikan terkait praktik tata kelola koperasi, mekanisme pembagian SHU, hingga penguatan kapasitas sumber daya manusia koperasi.

Melalui kegiatan Diskusi Reboan KGN, KGN Institute berharap dapat terus menjadi ruang edukasi dan penguatan kapasitas bagi insan koperasi dalam membangun koperasi yang sehat, profesional, modern, dan berdaya saing.Jakarta, 13 Mei 2026 – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kapasitas pengurus koperasi, Koperasi Garudayaksa Nusantara kembali menyelenggarakan kegiatan rutin Diskusi Reboan KGN pada Rabu, 13 Mei 2026. Kegiatan ini mengangkat tema “Hak dan Kewajiban Pengurus serta Pembahasan SHU pada Koperasi” dengan menghadirkan narasumber kompeten, Sdr. Suparnoto S.Pd, M.E., yang juga menjabat sebagai Direktur Monitoring dan Evaluasi KGN Institute, Manager Sertifikasi LSP Dekopin, serta praktisi koperasi.

Dalam pemaparannya, Suparnoto menegaskan bahwa pengurus koperasi memiliki peran strategis sebagai motor penggerak organisasi dan penanggung jawab jalannya usaha koperasi. Oleh karena itu, pengurus tidak hanya memiliki hak untuk menjalankan mandat organisasi, tetapi juga berkewajiban menjaga amanah anggota dengan penuh integritas, profesionalisme, dan transparansi.

Beliau menjelaskan bahwa hak pengurus koperasi meliputi hak untuk memperoleh dukungan organisasi, penghargaan atas kinerja, serta fasilitas yang ditetapkan melalui mekanisme rapat anggota.

Sementara itu, kewajiban pengurus mencakup pengelolaan koperasi secara sehat, menyusun laporan pertanggungjawaban, menjaga aset koperasi, serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai prinsip dan regulasi perkoperasian.

Pada sesi pembahasan Sisa Hasil Usaha (SHU), Suparnoto menekankan bahwa SHU bukan sekadar pembagian keuntungan, tetapi merupakan wujud hasil partisipasi anggota dalam kegiatan koperasi. Pembagian SHU harus dilakukan secara adil, transparan, dan berdasarkan kontribusi anggota terhadap koperasi, baik dari sisi simpanan maupun transaksi usaha.

“Pengurus koperasi harus memahami bahwa SHU adalah instrumen untuk memperkuat rasa memiliki anggota terhadap koperasi. Semakin sehat tata kelola koperasi, maka semakin besar kepercayaan anggota dan peluang berkembangnya usaha koperasi,” ujar Suparnoto dalam paparannya.

Diskusi berlangsung interaktif dengan antusiasme peserta yang terdiri dari pengurus, anggota, dan pegiat koperasi dari berbagai daerah. Berbagai pertanyaan dan masukan disampaikan terkait praktik tata kelola koperasi, mekanisme pembagian SHU, hingga penguatan kapasitas sumber daya manusia koperasi.

Melalui kegiatan Diskusi Reboan KGN, KGN Institute berharap dapat terus menjadi ruang edukasi dan penguatan kapasitas bagi insan koperasi dalam membangun koperasi yang sehat, profesional, modern, dan berdaya saing.Jakarta, 13 Mei 2026 – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kapasitas pengurus koperasi, Koperasi Garudayaksa Nusantara kembali menyelenggarakan kegiatan rutin Diskusi Reboan KGN pada Rabu, 13 Mei 2026. Kegiatan ini mengangkat tema “Hak dan Kewajiban Pengurus serta Pembahasan SHU pada Koperasi” dengan menghadirkan narasumber kompeten, Sdr. Suparnoto S.Pd, M.E., yang juga menjabat sebagai Direktur Monitoring dan Evaluasi KGN Institute, Manager Sertifikasi LSP Dekopin, serta praktisi koperasi.

Dalam pemaparannya, Suparnoto menegaskan bahwa pengurus koperasi memiliki peran strategis sebagai motor penggerak organisasi dan penanggung jawab jalannya usaha koperasi. Oleh karena itu, pengurus tidak hanya memiliki hak untuk menjalankan mandat organisasi, tetapi juga berkewajiban menjaga amanah anggota dengan penuh integritas, profesionalisme, dan transparansi.

Beliau menjelaskan bahwa hak pengurus koperasi meliputi hak untuk memperoleh dukungan organisasi, penghargaan atas kinerja, serta fasilitas yang ditetapkan melalui mekanisme rapat anggota.

Sementara itu, kewajiban pengurus mencakup pengelolaan koperasi secara sehat, menyusun laporan pertanggungjawaban, menjaga aset koperasi, serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai prinsip dan regulasi perkoperasian.

Pada sesi pembahasan Sisa Hasil Usaha (SHU), Suparnoto menekankan bahwa SHU bukan sekadar pembagian keuntungan, tetapi merupakan wujud hasil partisipasi anggota dalam kegiatan koperasi. Pembagian SHU harus dilakukan secara adil, transparan, dan berdasarkan kontribusi anggota terhadap koperasi, baik dari sisi simpanan maupun transaksi usaha.

“Pengurus koperasi harus memahami bahwa SHU adalah instrumen untuk memperkuat rasa memiliki anggota terhadap koperasi. Semakin sehat tata kelola koperasi, maka semakin besar kepercayaan anggota dan peluang berkembangnya usaha koperasi,” ujar Suparnoto dalam paparannya.

Diskusi berlangsung interaktif dengan antusiasme peserta yang terdiri dari pengurus, anggota, dan pegiat koperasi dari berbagai daerah. Berbagai pertanyaan dan masukan disampaikan terkait praktik tata kelola koperasi, mekanisme pembagian SHU, hingga penguatan kapasitas sumber daya manusia koperasi.

Melalui kegiatan Diskusi Reboan KGN, KGN Institute berharap dapat terus menjadi ruang edukasi dan penguatan kapasitas bagi insan koperasi dalam membangun koperasi yang sehat, profesional, modern, dan berdaya saing.

Related Posts

Leave a Reply