KEANGGOTAAN

Syarat & Ketentuan

Untuk sementara waktu, pendaftaran anggota Koperasi Garudayaksa Nusantara tidak bisa dilakukan di website ini dikarenakan sedang dilakukan maintenance. Pendaftaran bisa langsung menghubungi bagian Keanggotaan kami di No Tlp. 021-7828080

Anggota Inisiator

  • Menginisiatif terbentuknya cabang- cabang
  • Mengangkat Kader Penggerak
  • Menggerakkan Kader untuk menjadi anggota Koperasi
  • Menabung di koperasi
  • Mengisi Form 001
  • Menyetor Simpanan Pokok sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) selama menjadi anggota KGN
  • Menyetor Simpanan Wajib sebesar Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) Per Bulan
  • Menyerahkan Fotokopi KTP
  • Mengikuti Pelatihan Koperasi

Anggota Cabang

  • Membentuk Cabang dan membuka unit usaha
  • Menyelenggarakan Rembug Anggota
  • Menabung di koperasi
  • Mengisi Form 002
  • Menyetor Simpanan Pokok sebesar Rp. 100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah ) selama menjadi anggota KGN
  • Menyetor Simpanan Wajib sebesar Rp. 25.000,- ( Dua Puluh Lima Ribu Rupiah ) Per Bulan
  • Menyerahkan Fotokopi KTP
  • Mengikuti Pelatihan Koperasi

Rekening penyetoran Simpanan Pokok & Simpanan Wajib

  • Penyetoran ke BNI a/n Koperasi Garudayaksa Nusantara No. Rekening 1708045000
  • Apabila transfer melalui Bank/ATM, Mohon kolom berita harus diisi : Nama anggota, Kota, Provinsi.
  • Mohon bukti transfer kirim ke 0821 2351 1073 (WhatsApp) atau customer.service@kgn.coop (Email)
  • Apabila tidak mengisi kolom berita/tidak mengirim bukti transfer, resiko kesalahan pencatatan/tidak tercatat bukan merupakan tanggung jawab KGN.

Frequently Asked Questions

Siapakah yang dapat menjadi anggota?

KGN membuat peraturan khusus tentang keanggotaan. Anggota KGN terdiri dari :

  • Anggota Inisiator yaitu : Anggota DPR RI, Anggota DPRD Propinsi, DPRD Kab./Kota, Penasehat, Pembina, Pakar, DPP, DPD, DPC, Kader yang mampu
  • Anggota Cabang yaitu: Kader Penggerak, Kader Partai, Anggota Partai, Simpatisan

Apa hak anggota?

Setiap anggota berhak memperoleh SHU (sisa hasil usaha), mendapatkan diskon, mendapatkan point, melakukan kegiatan usaha bersama KGN.

Apa kewajiban anggota?

  • Anggota wajib menghadiri Rembug anggota di cabangnya.
  • Anggota wajib berpartisipasi dalam koperasi baik dalam hal simpanan maupun kegiatan.
  • Anggota wajib mengembangkan usahanya dalam wadah cabang koperasi.

Berapa simpanan pokok & wajib anggota?

  • Anggota Inisiator : Simpanan Pokok Rp. 1.000.000,-, Simpanan Wajib Rp. 500.000,-per bulan.
  • Anggota Cabang : Simpanan Pokok Rp. 100.000,-, Simpanan Wajib Rp. 25.000,- per bulan.

Bagaimana alur simpanan pokok & wajib anggota?

  • Simpanan Pokok dan Wajib Anggota Inisiator dikumpulkan oleh KGN Pusat.
  • Simpanan Pokok dan Wajib Anggota Cabang dikumpulkan oleh KGN Cabang disetorkan ke KGN Pusat.
  • Simpanan Pokok dan Wajib dari Anggota Cabang akan dikembalikan ke cabang untuk operasional Cabang.

Bagaimana kedudukan anggota?

  • Anggota adalah pemilik Koperasi, dibuktikan dengan Simpanan Pokok dan Simpanan wajib. Sebagai Pemilik anggota mendapatkan SHU Simpanan.
  • Anggota adalah pengguna jasa koperasi, yaitu kegiatan berupa partisipasi aktif dalam berbelanja, menjadi pemasok, menjadi penabung, mendapatkan pembiayaan, menjadi investor, menjalankan usaha bersama cabang. Atas hal ini anggota mendapatkan SHU Partisipasi dan bagi hasil atas kegiatan yang diikutinya.