Jakarta – Sebanyak 35 koperasi sempat dituding sebagai pemberi pinjaman ilegal dan diblokir Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Belakangan, tudingan tersebut tidak terbukti setelah adanya pertemuan dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan para koperasi ini.
“Kami paham Satgas bertugas menjamin masyarakat jangan sampai tertipu, tapi harusnya ada tabayun (klarifikasi), jangan menutup sepihak,” kata Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi kepada Tempo di Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2020.
Sebelumnya pada 22 Mei 2020, Satgas OJK mengumumkan ada 50 aplikasi koperasi di Google Playstore yang menawarkan pinjaman online ilegal. Belakangan, daftar itu diralat karena ada protes dari 36 puluhan koperasi. Sebab, mereka membuat aplikasi hanya untuk anggota mereka sendiri dan sudah sesuai dengan UU Perkoperasian.
Sehingga, 35 koperasi dikeluarkan dari daftar tersebut. Sementara, 1 koperasi tetap diblokir karena tidak operasi mereka tidak sesuai dengan UU Perkoperian. Kepada Tempo, Ketua Satgas Tongam Lumban Tobing mengakui ada satu informasi yang terlewatkan pada 35 aplikasi milik koperasi ini.
“Bahwa beberapa aplikasi koperasi tersebut tidak melakukan pinjaman online di luar anggota,” kata dia. Sementara, sisanya aplikasi lain masih dikaji oleh Satgas OJK.
Sampai berita ini ditulis, Tempo masih mencoba menghubungi salah satu dari 35 koperasi ini. Kini, mereka tak lagi mendapat label pemberi pinjaman online ilegal oleh OJK. Zabadi mengatakan aplikasi mereka sudah diaktivasi kembali.
Adapun daftar aplikasi koperasi tersebut yaitu Koperasi Syariah 212, Koperasi Syabab Hidayatullah Mandiri, Koperasi Mitra Indonesia, USPPS Koperasi Nurul Iman Madani, Koperasi Syariah Nasuha, KSP Nusantara, Koperasi Swadharma, Koperasi Simpan Pinjam Sumber Murni, Koperasi Bintang Balirejo Indonesia, dan Koperasi FKSS.
Lalu, KSPPS NURI Jatim, BMT NU Kalitidu, BMT Salman Alfarisi, KSP Ar-Rohmah, BMT Sakinah Sejahtera, BMT Kulni, Koperasi Mitra Tani Mandiri, KSU Bumi Artho Mulyo, BMT Barokatul Ummah, serta Koperasi Jasa dan Keuangan Syariah BMT Al Falah Madani.
Selanjutnya Koperasi Serba Usaha Tani Nusantara, KSPPS BMT Roudlotul Jannah, Koppontren Al Fatah, Koperasi Pondok Pesantren Al Badriyah, Koperasi Karyawan Insan Barokah, BTM Sang Surya, BTM Surya Madinah, BMT Baitul Manshurin, KSU Amanah Sejahtera Mambaul Ulum, Koperasi Mitra Berkah Usaha, BMT Permata, Koperasi Pondok Pesantren Sunan Drajat, Koperasi Jasa Keuangan Syariah SIT Ukhuwah, Koperasi Jasa Syariah Shakira Artha Mulia, dan terakhir BMT Smart.