KGN, UJK, Tanggung Renteng

Program Pembiayaan Tanggung Renteng Unit Jasa Keuangan KGN

Unit Jasa Keuangan (UJK) adalah salah satu unit usaha unggulan Koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN) yang bergerak dalam bidang pelayanan jasa keuangan tidak terbatas pada simpanan/tabungan dan pinjaman saja tetapi juga pengelolaan kas manajemen, investasi serta penjaminan simpanan.

Beberapa produk UJK diantaranya:

  1. Simpanan Niaga
  2. Simpanan Gotong Royong
  3. Simpanan Berjangka
  4. Simpanan Hari Raya
  5. Pembiayaan Tanggung Renteng
  6. Pembiayaan Dana Usaha

 

Kebutuhan masyarakat akan lembaga keuangan yang berlandaskan gotong-royong dan bersifat kekeluargaan menjadi dasar yang melatar belakangi pendirian Unit Jasa Keuangan di KGN. Lebih lanjut, UJK KGN mencakup beberapa hal berikut yaitu:

-Menggalang tabungan masyarakat sebagai model investasi, mengembangkan budaya menabung

-Memberdayakan dana masyarakat, membendung budaya konsumtif.

-Memfasilitasi permodalan bagi UMKM

-Memutus mata rantai rentenir

 

Pembiayaan Tanggung Renteng

KGN, UJK, Tanggung Renteng

Tanggung Renteng adalah tanggung jawab bersama diantara anggota dalam suatu kelompok, atas segala kewajiban terhadap koperasi dengan dasar keterbukaan dan saling mempercayai.

Dalam sistem tanggung renteng semua keputusan harus melalui proses musyawarah pada saat pertemuan kelompok. Artinya seluruh anggota bisa terlibat dalam proses pengambilan keputusan kelompok. Karena diputuskan bersama maka konsekuensi dari keputusan itupun adalah tanggung jawab bersama.

Musyawarah tidak hanya terkait dengan pengambilan keputusan tentang besarnya nilai pinjaman. Tapi juga terkait dengan pemilihan ketua kelompok, penerimaan anggota baru, mengeluarkan anggota dan penyelesaian masalah kelompok. Proses tersebut yang kemudian menumbuhkan keberanian mengemukakan pendapat dari anggota. Karena seluruh anggota dalam kelompoklah yang akan menanggung akibat dari keputusan yang salah. Sehingga setiap anggota akan terdorong untuk menyampaikan pendapat bila melihat ketidak benaran dari keputusan yang akan diambil kelompoknya. Maka dari itu kehadiran di pertemuan kelompok menjadi suatu kewajiban bagi seluruh anggota.

Pembiayaan tanggung renteng menjadi salah satu produk unggulan di Unit Jasa Keuangan KGN. Hingga saat ini sudah terbentuk 50 kelompok dengan anggota kurang lebih 300 orang dan akan terus bertambah. Mereka merupakan pelaku UMKM dengan berbagai macam usaha dan menjadi mitra binaan KGN.

Dalam perkembangan penerapan sistem tanggung renteng, kemudian dirumuskan hasilnya yaitu terbentuknya kebersamaan, kejujuran, saling percaya, musyawarah, kedisiplinan dan tanggung jawab. Semua itu kemudian disebut sebagai nilai-nilai tanggung renteng yang mewarnai kehidupan berkoperasi.

Hal ini pula yang kemudian akan meningkatkan loyalitas dan rasa memiliki anggota pada koperasinya. Anggota akan termotivasi untuk ikut menjaga dan mengembangkan koperasinya. Dengan demikian koperasi dari, oleh dan untuk anggota bukan sekedar selogan. Tapi menjadi sebuah kenyataan, dimana koperasi tumbuh dan berkembang dengan jati dirinya.

More Info:
Puguh: 082285683739
Tryan: 089519617268

#kgncoop.info #kgncoop #koperasigarudayaksanusantara #ujkkgn#tanggungrentengkgn #koperasikekinian #koperasiserbausaha

Related Posts

Leave a Reply